Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Sodomi, Anwar Ibrahim Kembali Diperiksa Polisi

Kompas.com - 21/10/2020, 13:56 WIB
Ericssen,
Miranti Kencana Wirawan

Tim Redaksi

Sumber The Vibes

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com – Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menghadapi tuduhan kasus sodomi.

The Vibes melaporkan akhir pekan lalu, Anwar rupanya bukan hanya dinvestigasi oleh Kepolisian Malaysia karena klaim mayoritas.

Politisi senior berusia 73 tahun itu menyampaikan dia menghadapi 6 tuduhan termasuk satu di antaranya adalah sodomi.

Anwar menegaskan tuduhan sodomi ini adalah taktik politik busuk untuk menghentikannya karena dia sudah memegang mayoritas untuk menjadi perdana menteri baru negeri “Jiran”.

Baca juga: Diinterogasi Polisi, Anwar Ibrahim Tolak Serahkan Daftar Pendukungnya

Disebutkan pelapor menyatakan dia berhubungan seksual dengan Anwar sebanyak 4 kali pada tahun 2013 silam.

Pelapor juga menandatangani pernyataan di bawah sumpah dan menjelaskan dengan detil dan lengkap kisah seksnya dengan Anwar.

Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) itu melanjutkan tuduhan ini adalah pelecehan politik yang sangat berbahaya terhadap dirinya.

Baca juga: Mahathir: Meski Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia, Krisis Politik Takkan Berakhir


Awalnya Diduga Masalah Klaim Mayoritas

Adapun Anwar awalnya diduga hanya diperiksa karena klaim mayoritas.

Kepolisian Malaysia memeriksa Anwar setelah beredarnya daftar nama berisi 121 anggota parlemen di internet yang memberikan dukungan kepada anggota parlemen dari Port Dickson itu sebagai perdana menteri.

Polisi Malaysia menyatakan, mereka menerima keluhan dari para politisi yang gerah karena nama mereka disangkut pautkan. Diketahui ada 113 laporan mengenai klaim mayoritas.

Penyelidikan ini berdasarkan hukum pidana maupun UU ITE ala Malaysia, yang menekankan larangan menyebarkan berita yang menyesatkan.

Baca juga: Anwar Ibrahim Kembali Dipanggil Polisi Malaysia soal Klaim Mayoritas

Anwar mengatakan klaimnya mengenai dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan bukanlah urusan polisi Malaysia.

Suami Wan Azizah ini telah dua kali mendekam di penjara karena tuduhan sodomi pada tahun 1999 dan 2015.

Dia bebas setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia Sultan Mohammad V. Pengampunan itu diajukan oleh mantan musuh bebuyutannya Mahathir Mohamad setelah kemenangan mengejutkan koalisi Pakatan Harapan pada pemilu Mei 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com