Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasien Corona Meninggal di Singapura, Salah Satunya WNI

Kompas.com - 21/03/2020, 11:39 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura mencatatkan kematian pertama dan kedua akibat wabah virus corona yang sedang melanda dunia, Sabtu (21/3/2020).

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyatakan bahwa hari ini dua pasien meninggal. Salah satunya seorang warga negara Indonesia (WNI).

Pasien WNI tersebut adalah kasus 212, yaitu seorang pria lansia berumur 64 tahun. 

Baca juga: WNI Positif Virus Corona di Singapura Bertambah 3 orang, Total 14 Kasus

Sebelumnya, diketahui WNI ini merupakan kasus impor yang telah dirawat di rumah sakit di Indonesia sejak 9 Maret sebelum terbang ke Singapura.

Menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura atau Ministry of Health (MOH), pasien itu kemudian dirawat di National Centre for Infectious Diseases sejak 13 Maret.

Korban awalnya mengalami gejala pneumonia atau radang paru-paru ketika dirawat di Indonesia, lalu dinyatakan positif terpapar Covid-19 pada 14 Maret.

Baca juga: Virus Corona Mewabah di Singapura, Denada Pilih Isolasi Diri

Korban yang juga memiliki riwayat sakit jantung ini mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (21/3/2020) pukul 10.15 waktu setempat.

Dengan meninggalnya satu orang WNI ini, maka jumlah WNI yang sedang dirawat karena mengidap Covid-19 di Singapura kini 12 orang, di luar satu WNI yang sembuh.

Baca juga: Singapura dan Malaysia Berlakukan Lockdown Cegah Corona, Ferry dari Batam Tetap Jalan

Pasien lain yang meninggal adalah seorang warga negara Singapura. Lansia wanita berusia 75 tahun ini telah dirawat inap secara intensif sejak 26 Februari.

Data dari Worldometers menunjukkan, sampai hari ini "Negeri Singa" telah mencatatkan 385 total kasus virus corona.

Dari jumlah kasus itu, 131 pasien berhasil sembuh dan 2 korban meninggal dunia hari ini.

Baca juga: Singapura Nol Korban Jiwa Covid-19, Bagaimana Caranya?

Upaya pencegahan

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Singapura mengeluarkan regulasi baru yang membatasi izin masuk ke negara itu.

Diumumkan oleh Menteri Pembangunan Nasional, Lawrence Wong, peraturan ini resmi berlaku mulai Senin (16/3/2020) dini hari.

Indonesia sebagai negara anggota ASEAN termasuk salah satu yang terkena dampak dari regulasi ini.

Kemudian, seluruh warga Singapura diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari di rumah.

Baca juga: Cegah Corona, Singapura Batasi Izin Masuk, Indonesia Kena Dampaknya

Ketentuan ini diberikan kepada orang-orang yang dalam 14 hari terakhir memasuki Singapura dari negara ASEAN termasuk Indonesia, dan luar ASEAN seperti Jepang, Swiss, dan Inggris.

Aturan ini juga dikenakan pada WNI yang tinggal di Singapura, mulai dari permanent resident (PR) dan pemegang izin tinggal jangka panjang atau long-term pass.

Selama 14 hari isolasi, orang yang diisolasi harus menunjukkan bukti tempat tinggal mereka selama 14 hari berikutnya.

Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com