Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Menparekraf, Pelaku Usaha Berinovasi dengan Aturan Makan 20 Menit

Kompas.com - 03/08/2021, 14:11 WIB
Silvita Agmasari

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyarankan pelaku usaha makanan untuk berinovasi dalam menghadapi aturan waktu makan 20 menit bagi konsumen.

"Pelaku ekonomi kreatif harus sedikit menyesuaikan dari persiapan produk," kata Sandiaga dikutip dari Antaranews.

Ia menjelaskan, pelaku usaha bisa menerapkan strategi untuk menghidangkan pesanan makan konsumen lebih cepat. Tujuannya, agar konsumen dapat makan tanpa terburu-buru.

Baca juga: PPKM Level 4, Warteg Boleh Dine In 20 Menit dan Restoran Hanya Takeaway

"Saya coba lihat bagaimana relawan mencoba (makan) 20 menit, memang penuh tantangan tapi ini adaptasi win-win solution," kata Sandiaga.

"Pelaku ekonomi kreatif masih bisa buka dengan pembatasan dari segi makan di tempat," lanjutnya.

Lebih lanjut, hal ini menurut Sandiaga bisa dilakukan dengan menyiapkan makanan setengah jadi.

Baca juga: Pemilik Restoran Berharap Juga Dapat Bantuan Selama PPKM

Ilustrasi soto mie bogor kaki lima.SHUTTERSTOCK/ Kiki Dauli Ilustrasi soto mie bogor kaki lima.

"Bisa disiapkan seperti tinggal tuang kuah atau tinggal disajikan di piring,"ujar Sandiaga.

Solusi lain, bagi restoran menengah atau berskala besar bisa membuat konsep dapur sentral atau cloud kitchen untuk mengatasi keterbatasan selama PPKM.

Baca juga: 6 Promo Restoran Hotel di Jakarta dan Bandung buat Takeaway dan Delivery

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bertugas untuk memberikan fasilitasi agar tercipta solusi untuk kedua pihak.

Pengusaha makanan bisa tetap beroperasi walau dibatasi tanpa menghalangi penanganan pandemi COVID-19 yang tetap jadi prioritas.

"Sehingga harapan kita perputaran ekonomi tidak mengganggu penanganan pandemi," katanya.

Baca juga: Cara Warteg Siasati Penurunan Omzet Saat Pandemi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com