Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Siswa SD dan MI Mulai 2027

Kompas.com - 30/03/2024, 20:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kurikulum Merdeka sudah resmi menjadi Kurikulum Nasional. Pada Kurikulum ini, mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris di SD/MI sederajat akan bersifat wajib mulai tahun ajaran 2027/2028.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikbud itu, mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027.

Selanjutnya, Bahasa Inggris beralih menjadi mata pelajaran wajib pada ajaran 2027/2028.

"Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris," tulis bunyi aturan Permendikbudristek yang dilansir KOMPAS.com, pada Kamis,(27/3/2024).

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional

Sementara pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.

Sedangkan daftar mata pelajaran SD pada Kurikulum Merdeka yang ada dalam Permendikbudristek, antara lain:

  • Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik Budha, Hindu, Khonghucu dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila
  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  • Seni dan Budaya, meliputi Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
  • Bahasa Inggris
  • Muatan Lokal

Berdasarkan Permendikbud No 12 Tahun 2024, muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara itu muatan lokal berisi potensi atau keunikan lokal dari seni budaya, prakarya, penjasorkes, bahasa, dan teknologi.

Muatan lokal dapat menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan mata pelajaran lain, proyek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

Baca juga: Kemendikbud: Banyak Guru Merasakan Manfaat Kurikulum Merdeka

Khusus siswa yang berpotensi cerdas istimewa dapat diberi percepatan pemenuhan beban belajar atau pendalaman serta pengayaan capaian pembelajaran Kurikulum Merdeka. Layanan ini bersifat individual, bukan dalam bentuk rombongan belajar.

Pada Kurikulum Merdeka, layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di SD/MI sederajat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang BK.

Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan dengan terbitnya Permendikbudristek ini, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia.

Menurut Anindito, Kurikulum Merdeka sangat efektif meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum ini telah melalui proses panjang sejak awal kemunculannya dalam bentuk Kurikulum Prototipe di era pandemi Covid-19.

"Sudah 300 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi," ungkap dia belum lama ini.

Nino sapaan akrabnya menambahkan, dengan terbitnya peraturan ini, dia memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Dia menegaskan kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini merupakan bagian dari upaya lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Tetap Ada meski Ganti Menteri

"Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari siapa orang tuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya," jelas Nino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com