Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Prodi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Milik Kemenkumham dan Syarat Masuk

Kompas.com - 17/12/2023, 08:37 WIB
Carissa Juwita,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah sekolah kedinasan di Indonesia yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sekolah kedinasan ini menjadi salah satu sekolah yang diminati calon mahasiswa setiap tahunnya karena seluruh biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah. Setelah lulus, mahasiswa akan langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham.

Jenjang pendidikannya adalah Diploma IV yang setara dengan Strata 1 (S1). Masa studinya selama empat tahun.

Baca juga: Mau Daftar STAN? Cek Syarat Nilai Rapor, Ijazah, hingga Skor UTBK

Sekolah kedinasan ini memiliki tiga program studi yang bisa dipilih yaitu D IV Manajemen Pemasyarakatan, D IV Teknik Pemasyarakatan, dan D IV Bimbingan Kemasyarakatan.

Pendaftaran Poltekip dilakukan bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan lainnya melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dibuka bulan April setiap tahunnya.

Bagi siswa yang berencana untuk melamar sekolah kedinasan ini, perlu mengetahui syarat daftarnya yang mengacu pada pendaftaran di Poltekip tahun 2023.

Persyaratan Pendaftar Poltekip

1. Warga Negara Republik Indonesia baik pria maupun perempuan

2. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun pada 1 April 2023 dan dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

3. Tinggi Badan untuk laki-laki minimal 170 cm dan perempuan minimal 160 cm, dengan berat badan seimbang

Baca juga: 4 Jurusan Kuliah Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Syarat Masuknya

4. Lulusan SMA/sederajat

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang

6. Bagi pria tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya

7. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (kanan dan kiri)

8. Belum pernah menikah dibuktikan dengan (baik secara negara, adat, dan agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi lain

Baca juga: 18 Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIN buat Perempuan

Khusus bagi calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai putra/putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 sampai dengan 11) juga harus memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat atau golongan setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah)
  • Tidak dalam proses pemeriksaan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/ Kepala Biro/ Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen atau unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB nomor 8 Tahun 2021 dan PPKP tahun 2022 dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB nomor 6 tahun 2022 (Format PPKP tahun 2021 Periode II dan tahun 2022 dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai calon taruna atau taruni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com