Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar STAN? Cek Syarat Nilai Rapor, Ijazah, hingga Skor UTBK

Kompas.com - 12/12/2023, 16:46 WIB
Carissa Juwita,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sekolah kedinasan ini menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit setiap tahunnya karena siswa yang diterima tidak perlu membayar biaya pendidikan. Semua biaya akan ditanggung oleh negara melalui APBN.

Benefit lainnya adalah lulusan PKN STAN juga langsung menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setelah lulus, mahasiswa memiliki kesempatan untuk bekerja di lingkungan kementerian keuangan.

Baca juga: 11 Beasiswa S1-S3 Jerman 2024 Tanpa Syarat IELTS, Bisa Kuliah Gratis

Sekolah kedinasan ini memiliki tiga program studi jenjang D IV (D4) yaitu Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, D IV Manajemen Keuangan Negara, dan D IV Manajemen Aset Publik.

Bagi pelajar atau calon mahasiswa yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke PKN STAN, perlu mengetahui bahwa terdapat 3 jalur pendaftarannya yaitu jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan.

Untuk bisa mendaftar, siswa juga harus mengikuti UTBK sebagai persyaratan administratif. Selain itu, terdapat persyaratan nilai rapor, ijazah, dan nilai UTBK yang perlu diketahui sebagai berikut.

Mengacu pada pendaftaran tahun 2023, berikut persyaratan nilai yang dibagi berdasarkan jalur pendaftaran peserta.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran di 5 Kampus Swasta Indonesia Akreditasi A

Persyaratan Nilai

Nilai Rapor dan Ijazah

Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
  • Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan

Jalur Pembibitan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
  • Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan

Baca juga: UB Pastikan Seleksi Mahasiswa Baru 2024 Lebih Adil dan Akuntabel

Nilai UTBK

Peserta Jalur Reguler

  • Tes Potensi Skolastik atau TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500

Jalur Afirmasi Kewilayahan

  • Tes Potensi Skolastik TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS)
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan IQ untuk Daftar SMA Pradita Dirgantara 2024

Selain persyaratan nilai, terdapat persyaratan lain yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar ke PKN STAN yaitu:

  • Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek
  • Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun dan usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun
  • Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba
  • Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama atau adat
  • Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga. Tindik di telinga tidak boleh lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan)
  • Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan di PKN STAN
  • Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com