Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 Dibanding Sebelumnya

Kompas.com - 21/09/2023, 19:16 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengakui ada perbedaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Perbedaan pertama, yakni tidak adanya masa sanggah hasil uji.

Baca juga: 62.524 Guru P1 Tidak Perlu Tes Saat Ikut Seleksi Guru PPPK 2023

"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," ucap dia di Gedung Kemendikbud Ristek, Kamis (21/9/2023).

Setelah hasil ujian diumumkan, kata dia, kemudian akan langsung dibobot yang sudah merupakan hasil akhir ujian.

Perbedaan yang kedua, yakni tes berbasis komputer atau Computer Assesment Test (CAT) akan berpusat pada situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu mekanisme seleksi untuk P3 (honorer di sekolah negeri lebih dari 3 tahun yang terdaftar di dapodik) juga mengalami perbedaan.

"P3 tetap mengikuti seleksi melalui CAT, tetapi bukan seleksi pengetahuan dan berbeda dengan observasi tahun 2022. Saat ini kita melakukan situational judgement test, memang pilihan ganda tetapi lebih ke kasus-kasus pembelajaran yang dialami oleh guru," ujarnya.

Nunuk menyatakan, pada situational judgement test itu, guru harus memilih opsi solusi dari permasalahan yang dihadapi.

"Opsi ini tidak bisa bertukar karena tidak tahu mana yang benar dan salah, tetapi ada bobot di antara jawaban itu dan dikerjakan sendiri oleh guru yang bersangkutan, tanpa pengamatan orang lain," ungkap dia.

Kemendikbud terus menyempurnakan proses seleksi guru PPPK

Setiap tahun, lanjut dia, Kemendikbud terus melakukan koreksi untuk menyempurnakan seleksi guru.

"Tahun lalu dilakukan seleksi pengamatan dengan kepala dan pengawas sekolah, ternyata banyak masalah yang kita temukan di lapangan, jadi ada laporan terjadi transaksional, maka kita perbaiki tahun ini dengan situational judgement test," papar dia.

Baca juga: Kemendikbud: Sistem Zonasi Dihapus Tidak Selesaikan Masalah PPDB

Adapun salah satu hal yang masih sama dengan seleksi guru PPPK sebelumnya, yakni terkait prioritisasi pelamar (P1, P2, P3, dan P4).

Formasi guru PPPK tahun 2023

Di tahun ini, pemerintah daerah (pemda) membuka formasi guru PPPK hanya sebanyak 296.059 orang.

Padahal pemerintah lewat Kemendikbud Ristek masih membutuhkan 601.174 guru pada tahun ini. Semua guru itu dibutuhkan di sekolah negeri yang ada di Indonesia.

Baca juga: 50.248 Formasi Guru PPPK 2023 Dibuka untuk P1

"Jadi, persentasenya masih kecil untuk formasi ini. Masih banyak yang belum terakomodir untuk guru non-ASN yang ada di sekolah-sekolah negeri," tukas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com