Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Gunakan CAT dari Kemendikbud

Kompas.com - 21/09/2023, 12:25 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak menggunakan Computer Assesment Test (CAT) dari Kemendikbud.

Nantinya, seleksi akan menggunakan CAT dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Kemendikbud: Sistem Zonasi Dihapus Tidak Selesaikan Masalah PPDB

"Kita tahun ini menggunakan CAT-nya BKN bersama-sama dengan PPPK semua kementerian atau lembaga," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Bukan hanya gunakan CAT dari BKN, ada beberapa perbedaan seleksi guru PPPK 2023.

Salah satunya, tak ada lagi sanggah hasil ujian.

"Sekarang tidak ada sanggah hasil uji. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman," ungkap dia.

Adapun yang bisa disanggah cuma administrasi. Sehingga setelah administrasi, peserta seleksi yang mengikuti ujian langsung memperoleh hasil akhirnya.

"Ini keputusan yang didapat dari Panitia Seleksi Nasional (Pansel) PPPK," jelas dia.

Baca juga: Kemendikbud: Pemda Hanya Kasih Kouta 296.059 Guru PPPK pada 2023

Perlu diketahui, Panselnas PPPK terdiri dari KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendikbud Ristek.

Nunuk menegaskan, ada yang tetap sama dari proses seleksi di tahun ini bila dibanding sebelumnya, yakni masih ada prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3), dan prioritas 4 (P4).

Bagi yang P1, lanjut dia, tidak ada perlu tes kembali seleksi PPPK.

Baca juga: Kemendikbud: Ini 2 Akar Masalah Ketimpangan Sekolah Negeri

"Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbud. Jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. tapi mereka tetap disebut P1," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com