Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Biaya Kuliah Perguruan Tinggi Negeri: UKT dan SPI

Kompas.com - 18/01/2023, 09:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) merupakan jenis biaya kuliah yang harus dibayar mahasiswa saat masuk perguruan tinggi negeri (PTN), yang disesuaikan dengan jalur masuk yang dipilih.

Kedua komponen pembiayaan kuliah ini penting dipahami para calon mahasiswa. Simak penjelasannya, melansir dari laman Fakultas Pertanian Universitas Khairun:

Baca juga: Kapan Beasiswa LPDP 2023 Dibuka?

Apa itu SPI dan kapan harus dibayar

Salah satu komponen biaya kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa adalah SPI atau Sumbangan Pengembangan Institusi.

Perlu kamu tahu bahwa komponen biaya kuliah SPI hanya diberlakukan bagi calon mahasiswa yang diterima di suatu PTN lewat jalur Mandiri. Namun, tidak semua PTN memungut SPI bagi calon mahasiswa baru jalur Mandiri. Sehingga kamu mesti melihat kebijakan biaya kuliah di PTN yang kamu pilih.

Sementara itu, mahasiswa yang diterima di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak dikenakan SPI.

Besaran SPI setiap program studi berbeda. Penetapan SPI disesuaikan dengan akreditas dan kelompok rumpun ilmu, setiap kelompok rumpun ilmu berbeda model pembiayaannya.

SPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus maka diperlukan biaya pengembangannya, SPI tidak termasuk dalam komponen biaya BOPT dan SSBOPT.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UI, UGM, Unair, Undip, dan Unpad 2022

Dengan kata lain, Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI adalah biaya kuliah dan selain UKT dari mahasiswa S1 dan program Diploma. Setiap kampus dapat memunggut sumbangan pengembangan institusi sebagai pungutan atau pungutan lain selain UKT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lantas kapan SPI wajib dibayarkan calon mahasiswa? Mahasiswa membayar SPI hanya pada awal masuk PTN atau hanya sekali selama masa studi.

Baca juga: Biaya Masuk Unpad Jalur SBMPTN atau SNBT 2023, Calon Mahasiswa Cek

Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Apa itu UKT dan kapan harus dibayar

Selain SPI, komponen biaya kuliah lainnya yang wajib dibayar adalah UKT. UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan nama dari sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku di seluruh PTN. Ketentuan ini berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 pasal 1 ayat 7.

Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Lantas, apa bedanya dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.

Sedangkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Baca juga: Ini Syarat Besaran Gaji Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com