Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar USU: Kesejahteraan Konsumen Sudah Dinikmati Masyarakat

Kompas.com - 10/12/2022, 13:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Natasya Sirait mengaku, kesejahteraan konsumsen sudah dinikmati masyarakat hingga saat ini.

Untuk itu, dia menyayangkan jika kesejahteraan konsumen menjadi rusuh akibat wacana kebijakan pelabelan BPA galon guna ulang.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Masuk IPDN, Lulus Bisa Jadi Camat hingga Gubernur

Dia mencontohkan, banyak orang yang menggunakan produk air mineral guna ulang yang hampir setiap hari, tapi tidak menimbulkan efek negatif.

"Jadi harus lebih bijaksana, dari pada buat kondisi semua kisruh dan parsial," ucap dia dalam keterangannya yang diperoleh Sabtu (10/12/2022).

Pakar Kesehatan Masyarakat Uhamka, Dr. Hermawan Saputra mengatakan, pihak industri dalam memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) telah dilengkapi dengan protokol kesehatan yang ketat dan tahapan yang sesuai peraturan.

Labelisasi BPA, kata dia, jadi suatu keharusan jikalau memang sudah ada bukti bahwa AMDK galon guna ulang itu sudah ganggu aspek kesehatan.

Oleh karena itu, wacana kebijakan BPOM yang akan melabeli BPA terhadap galon guna ulang bukan opsi bijaksana.

"Kita menginginkan kebijakan yang antisipatif, tetapi pelabelan bukan opsi bijaksana," ucap dia.

Baca juga: Pakar Gempa UGM: Rentetan Gempa yang Terjadi Tak Saling Berkaitan

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin menegaskan, BPA itu memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).

Penggunaan juga sangat kecil, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang telah diatur oleh BPOM.

Karenanya, dia menilai pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat itu terlalu berlebihan.

Tak lupa, AMDK galon guna ulang juga sudah dipakai selama puluhan tahun dan tidak ada laporan masyarakat ada yang sakit atau meninggal karena mengonsumsinya.

Pola lama dengan hanya menempelkan logo BPOM saja itu, lanjut Zainal, sudah cukup.

Karena berarti kemasan pangan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan BPOM.

Baca juga: Dosen UM Surabaya Beri 7 Tips Kencan Online di Tinder

"Ini jauh lebih bagus ketimbang harus menambahi lagi pelabelan BPA yang hanya memunculkan masalah baru di masyarakat," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com