Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antonius Ferry Timur
Konsultan

Konsultan dan pemerhati pendidikan dasar, Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta

Mengusulkan Pendidikan Kepercayaan pada RUU Sisdiknas

Kompas.com - 07/09/2022, 06:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEMENDIKBUDRISTEK mempersilakan masyarakat memberikan masukan pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Naskah akademik dan draf RUU telah tercantum dan dapat diunduh di laman https://sisdiknas.kemendikbud.go.id/partisipasi-publik/.

Setelah membaca dengan seksama, saya senang karena pada Bab II tentang Dasar, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 5 RUU Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:...  e. nondiskriminatif; f. inklusif...."

Namun disayangkan pada pada Pasal 11, 15, dan 23 tidak menyebutkan adanya pendidikan kepercayaan yang menandai kehadirannya sebagai penghargaan pada nondiskriminasi dan inklusif.

Pasal 11b berbunyi, “Setiap warga negara berhak: mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang menganut agama yang sama"; Pasal 15 (ii) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; dan Pasal 23 berbunyi: Jenjang pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial-emosional.

Baca juga: Polemik RUU Sisdiknas: Kritik Guru Atas Dihapusnya Tunjangan Profesi-Komisi X Belum Terima Draf Resmi

Ketiga pasal di atas tidak menyebutkan sama sekali kata “kepercayaan” yang bisanya mengiringi nama agama. Tidak ada penyebutan agama dan kepercayaan.

Hal itu tentu mengancam eksistensi dari pendidikan kepercayaan yang sebelumnya sudah diatur dalam Permendikbud 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jika RUU ini menghilangkan kata “kepercayaan”, dikhawatirkan pendidikan kepercayaan akan ikut hilang.

Pendidikan kepercayaan adalah pendidikan inklusif

Inklusif berasal dari Bahasa Inggris “inclusive” yang artinya “termasuk di dalamnya”. Secara istilah berarti menempatkan dirinya ke dalam cara pandang orang lain/kelompok lain dalam melihat dunia, dengan kata lain berusaha menggunakan sudut pandang orang lain atau kelompok lain dalam memahami masalah.

Sikap inklusif dan eksklusif pada dasarnya adalah cara seseorang memandang perbedaan yang ada. Sikap inklusif cenderung memandang positif perbedaan yang ada, sedangkan sikap eksklusif cenderung memandang negatif perbedaan tersebut.

Baca juga: Evaluasi Bisnis EduTech Solusi Pendidikan Inklusif di Indonesia

Dalam perkembangannya istilah tersebut meluas digunakan untuk membangun sikap dalam beragama sehingga melahirkan pluralisme beragama. Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai muncul sejak tahun 1990 ketika diadakan konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diperkuat dengan pernyataan Salamanca di Spanyol tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.

Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka.

Pendidikan inklusif yaitu pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah/kelas dengan melibatkan seluruh peserta didik tanpa kecuali, meliputi: anak-anak yang memiliki perbedaan bahasa, anak-anak yang beresiko putus sekolah karena sakit, kekurangan gizi dan tidak berprestasi dengan baik, anak-anak yang berbeda agama, anak-anak penyandang HIV/AIDS, dan anak-anak yang berusia sekolah tetapi tidak sekolah, mereka dididik dan diberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan cara yang ramah dan penuh kasih sayang tanpa diskriminasi.

Pendapat lain menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). \

Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil mencapai perkembangan dirinya secara optimal.

Munculnya pendidikan inklusif untuk penghayat kepercayaan

Pendidikan inklusif untuk anak-anak penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakomodasi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com