Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Antonius Ferry Timur
Konsultan

Konsultan dan pemerhati pendidikan dasar, Direktur Yayasan Abisatya Yogyakarta

Mengusulkan Pendidikan Kepercayaan pada RUU Sisdiknas

Kompas.com - 07/09/2022, 06:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selanjutnya, mereka bisa mencantumkan “kepercayaan” pada kolom agama di KTP dan KK. Putusan MK itu membantu menegakkan martabat dan menempatkan penganut kepercayaan sama di hadapan hukum.

Sejalan dengan keputusan MK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan. Di dalam peraturan tersebut, diatur tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada perserta didik penghayat kepercayaan.

Bahwa anak didik penghayat kepercayaan juga berhak menerima pendidikan keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Kemendikbud mencatat, lebih dari 12 juta penghayat kepercayaan di Indonesia.

Jumlah itu terbagi dua, penghayat murni yaitu mereka yang tidak meyakini satu agama pun yang diakui pemerintah. Ada pula penghayat beragama, yaitu pemeluk agama resmi tetapi juga mengaku mengikuti aliran kepercayaan tertentu.

Tercatat juga, ada lebih dari 5.000 (per Maret 2017) siswa/mahasiswa penghayat kepercayaan. Peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah peserta didik pada pendidikan formal jenjang pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP dan SMA sederajat), dan pendidikan kesetaraan yang menyatakan dirinya secara tertulis sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha dan mengajukan permohonan untuk mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ketentuan mengajukan permohonan untuk mengikuti pendidikan kepercayaan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap TYME.

Meski dalam pendidikan kepercayaan masih menunjukkan etatisme negara yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME, namun tercantumnya pendidikan kepecayaan dalam UU Sisdiknas yang baru nanti sungguh kita perlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com