KEMENDIKBUDRISTEK mempersilakan masyarakat memberikan masukan pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Naskah akademik dan draf RUU telah tercantum dan dapat diunduh di laman https://sisdiknas.kemendikbud.go.id/partisipasi-publik/.
Setelah membaca dengan seksama, saya senang karena pada Bab II tentang Dasar, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 5 RUU Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan prinsip:... e. nondiskriminatif; f. inklusif...."
Namun disayangkan pada pada Pasal 11, 15, dan 23 tidak menyebutkan adanya pendidikan kepercayaan yang menandai kehadirannya sebagai penghargaan pada nondiskriminasi dan inklusif.
Pasal 11b berbunyi, “Setiap warga negara berhak: mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang menganut agama yang sama"; Pasal 15 (ii) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan/atau budaya untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; dan Pasal 23 berbunyi: Jenjang pendidikan anak usia dini merupakan pendidikan yang dirancang untuk membantu penanaman nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial-emosional.
Ketiga pasal di atas tidak menyebutkan sama sekali kata “kepercayaan” yang bisanya mengiringi nama agama. Tidak ada penyebutan agama dan kepercayaan.
Hal itu tentu mengancam eksistensi dari pendidikan kepercayaan yang sebelumnya sudah diatur dalam Permendikbud 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jika RUU ini menghilangkan kata “kepercayaan”, dikhawatirkan pendidikan kepercayaan akan ikut hilang.
Inklusif berasal dari Bahasa Inggris “inclusive” yang artinya “termasuk di dalamnya”. Secara istilah berarti menempatkan dirinya ke dalam cara pandang orang lain/kelompok lain dalam melihat dunia, dengan kata lain berusaha menggunakan sudut pandang orang lain atau kelompok lain dalam memahami masalah.
Sikap inklusif dan eksklusif pada dasarnya adalah cara seseorang memandang perbedaan yang ada. Sikap inklusif cenderung memandang positif perbedaan yang ada, sedangkan sikap eksklusif cenderung memandang negatif perbedaan tersebut.
Baca juga: Evaluasi Bisnis EduTech Solusi Pendidikan Inklusif di Indonesia
Dalam perkembangannya istilah tersebut meluas digunakan untuk membangun sikap dalam beragama sehingga melahirkan pluralisme beragama. Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai muncul sejak tahun 1990 ketika diadakan konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diperkuat dengan pernyataan Salamanca di Spanyol tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.
Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka.
Pendidikan inklusif yaitu pendidikan yang dilaksanakan oleh sekolah/kelas dengan melibatkan seluruh peserta didik tanpa kecuali, meliputi: anak-anak yang memiliki perbedaan bahasa, anak-anak yang beresiko putus sekolah karena sakit, kekurangan gizi dan tidak berprestasi dengan baik, anak-anak yang berbeda agama, anak-anak penyandang HIV/AIDS, dan anak-anak yang berusia sekolah tetapi tidak sekolah, mereka dididik dan diberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan cara yang ramah dan penuh kasih sayang tanpa diskriminasi.
Pendapat lain menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). \
Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil mencapai perkembangan dirinya secara optimal.
Pendidikan inklusif untuk anak-anak penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diakomodasi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Selanjutnya, mereka bisa mencantumkan “kepercayaan” pada kolom agama di KTP dan KK. Putusan MK itu membantu menegakkan martabat dan menempatkan penganut kepercayaan sama di hadapan hukum.
Sejalan dengan keputusan MK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Peraturan Nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan. Di dalam peraturan tersebut, diatur tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada perserta didik penghayat kepercayaan.
Bahwa anak didik penghayat kepercayaan juga berhak menerima pendidikan keagamaan sesuai dengan keyakinannya. Kemendikbud mencatat, lebih dari 12 juta penghayat kepercayaan di Indonesia.
Jumlah itu terbagi dua, penghayat murni yaitu mereka yang tidak meyakini satu agama pun yang diakui pemerintah. Ada pula penghayat beragama, yaitu pemeluk agama resmi tetapi juga mengaku mengikuti aliran kepercayaan tertentu.
Tercatat juga, ada lebih dari 5.000 (per Maret 2017) siswa/mahasiswa penghayat kepercayaan. Peserta didik penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah peserta didik pada pendidikan formal jenjang pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP dan SMA sederajat), dan pendidikan kesetaraan yang menyatakan dirinya secara tertulis sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha dan mengajukan permohonan untuk mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ketentuan mengajukan permohonan untuk mengikuti pendidikan kepercayaan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap TYME.
Meski dalam pendidikan kepercayaan masih menunjukkan etatisme negara yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pedoman Implementasi Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME, namun tercantumnya pendidikan kepecayaan dalam UU Sisdiknas yang baru nanti sungguh kita perlukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.