Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022 Terus Mengalir

Kompas.com - 05/09/2022, 15:22 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dukungan agar Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 terus mengalir.

Setelah dukungan dari organisasi guru, pengamat, dan akademisi, kini sejumlah elemen masyarakat juga memberikan dukungan serupa.

Baca juga: Di RUU Sisdiknas, Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Mereka menggelar aksi simpatik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan beleid tersebut.

Sri Lusiyati dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas menjelaskan, tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintah untuk menunda revisi UU Sisdiknas.

"Selama ini nasib kami para guru terbelenggu dan tidak pernah membaik," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Forum yang terdiri dari sejumlah guru honorer dan guru pendidikan usia dini (PAUD) ini menyatakan RUU Sisdiknas yang selama ini menjadi polemik memberikan angin segar bagi para guru di level bawah.

Sebab, rancangan peraturan baru membuat negara akan mengakui pendidik PAUD sebagai guru, sebuah pengakuan yang sudah lebih dari 20 tahun mereka tunggu.

Menurut Lusiyati, Revisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjadi satu-satunya jalan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan usia dini.

Revisi ini sangat penting bagi guru, khususnya guru PAUD karena sejumlah alasan.

Pertama, menjadi payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga para guru tidak perlu lagi menunggu sertifikasi yang sekarang antreannya sudah mencapai 1,6 juta.

"Program sertifikasi guru selama ini menjadi syarat agar memperoleh penghasilan yang layak padahal antreannya panjang sekali," ucap Lusiyati.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakbar dan Jaktim Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Melalui RUU Sisdiknas, guru di sekolah negeri bisa mendapatkan gaji UMR dan tunjangan fungsional sesuai ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

Sementara penghasilan guru di sekolah swasta akan mengikuti UU Ketenagakerjaan. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk yayasan swasta akan ditambah supaya bisa memberi gaji yang layak untuk guru.

Kedua, wajib belajar akan menjadi 13 tahun dengan memasukkan PAUD usia 3-5 tahun sebagai pendidikan formal, bahkan dapat menjadi 18 tahun jika perguruan tinggi juga termasuk bagian wajib belajar warga negara.

Sudah 19 tahun negara tidak mengakui guru PAUD sebagai guru dan melalui UU Sisdiknas yang baru kelak, diharapkan eksistensi pendidikan dini bisa semakin berkualitas, sekaligus menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada bapak-ibu guru PAUD.

Ketiga, selama ini upaya peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik tersandera undang undang yang lama karena bertentangan dengan UU ASN. Ini tidak boleh dibiarkan agar kita tak lagi mendengar nasib para guru yang memilukan.

"Padahal, mereka punya tugas mulia menciptakan generasi emas dan cerdas. Bagaimana mungkin mereka bisa fokus mengajar dan mendidik kalau tanpa didukung kesejahteraan yang layak," ungkap Lusiyati.

Keempat, RUU Sisdiknas juga memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. Ini sangat penting di tengah memudarnya nilai-nilai Pancasila, intoleransi dan berbagai tindakan negatif lain yang memapar dunia pendidikan kita.

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

"Oleh karenanya, tidak ada alasan lagi bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pembahasan RUU Sisdiknas untuk Indonesia Cerdas," jelas Lusiyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com