Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Luncurkan Situs Anti-Konten Negatif, Masyarakat Bisa Lapor

Kompas.com - 26/04/2022, 14:16 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan peluncuran perdana situs web Anti-konten Negatif di https://antikontennegatif.id.

Peluncuran dilakukan sebagai upaya menangkal konten berbahaya di media sosial yang saat ini bisa dengan mudah ditemukan.

Sementara peluncuran ini sebagai inisiatif bagian dari program #SocialMedia4Peace yang dijalankan CfDS dengan dukungan UNESCO dan Uni Eropa.

Peneliti CfDS UGM Paska Darmawan mengungkapkan, melalui situs web Anti-konten Negatif, masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya yang mereka temui di media sosial.

Baca juga: Dekan FH Unpas Berhasil Duduki Top 5 Ranking Scientist in University

Terdapat 430.000 laporan konten berbahaya

Selain itu, masyarakat juga bisa membagikan pengalamannya yang berkaitan dengan konten-konten berbahaya.

"Jadi masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan situs web ini dan bisa membagikan pada yang lain agar ini bisa menjadi panduan dan bermanfaat bagi banyak orang," kata Paska seperti dikutip dari laman UGM, Senin (25/4/2022).

Peneliti senior CfDS UGM Novi Kurnia menerangkan, merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia tahun 2019, terdapat lebih dari 430.000 laporan konten berbahaya.

Yang dikategorikan konten berbahaya meliputi konten pornografi, pencemaran nama baik, mis-informasi, dis-informasi, ujaran kebencian, dan lain-lain.

Baca juga: Unesa-Komnas Perempuan Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Masyarakat bisa melapor dengan mudah

Banyaknya jenis konten dan mekanisme penanganan konten berbahaya yang diterapkan oleh platform media sosial, masyarakat kadang justru bingung saat ingin melaporkan konten berbahaya.

"Situs web Anti-Konten Negatif juga menawarkan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan informasi langkah-langkah pelaporan konten berbahaya di berbagai platform media sosial yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Seperti Facebook, Twitter, Tiktok, Instagram, Youtube, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menekankan situs web Anti-konten Negatif bukan berfungsi sebagai pengganti mekanisme pelaporan konten yang telah tersedia di media sosial.

Melainkan sebagai wujud kolaborasi bersama antar berbagai pemangku kepentingan untuk saling bekerja sama dan memberikan masukan perbaikan ekosistem digital.

Baca juga: BCA Multi Finance Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, Buruan Daftar

Ciptakan media sosial yang aman

Situs web tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari tinjauan legal CfDS terhadap kerangka hukum dan regulasi di Indonesia terkait penanganan konten ilegal dan berbahaya di ruang digital (online).

"Hasil kajian ini mengisyaratkan masih ada celah yang perlu diperbaiki untuk mencapai terciptanya ruang media sosial yang aman. Baik dari segi platform media sosial, pemerintah, maupun LSM, dan kelompok akademia," paparnya.

Kehadiran situs web Anti-Konten Negatif ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat tentang dinamika dan dampak dari penyebaran konten berbahaya di Indonesia.

Dia menambahkan, situs web tersebut berkomitmen untuk dapat berperan sebagai salah satu bentuk upaya pembangunan dunia maya yang damai dan inklusif terhadap penggunanya.

Peluncuran awal ini sekaligus diharapkan mampu menjaring masukan dari publik terkait kemudahan memanfaatkan platform dan pengembangan yang diperlukan ke depan.

Baca juga: Universitas Terbaik di Kaltim Versi Webometrics 2022, Unmul Nomor Satu

Peluncuran resminya akan dilakukan saat Konferensi Koalisi Multistakeholder yang akan berlangsung pada Mei 2022 mendatang.

Program #SocialMedia4Peace ini tidak hanya berlangsung di Indonesia, tapi juga berlangsung di Kenya serta di Boznia Herzegovina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com