Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unesa-Komnas Perempuan Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Kompas.com - 24/04/2022, 15:24 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - RA Kartini di masa lalu memperjuangkan hak perempuan untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan kaum pria.

Berkat perjuangan RA Kartini, saat ini kaum perempuan sudah mendapatkan hak dan pengakuan yang sama.

Namun demikian, tak bisa dipungkiri bahwa kasus kekerasan masih sering menimpa kaum perempuan.

Terlebih perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Mereka seringkali mendapatkan perlakuan semena-mena dari majikannya.

Baca juga: Masuk Dunia Dino dan Asah Kreativitas Anak dengan Mainan Magnetic Ini

Tema ini diangkat menjadi tema diskusi nasional yang diadakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Diskusi tersebut mengangkat tema "Jejak Juang Kartini; Melindungi Pekerja Rumah Tangga". PPKS Unesa menyoroti kondisi pekerja rumah tangga (PRT) yang perlu jadi perhatian bersama.

Komnas Perempuan mencatat, kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap PRT di Indonesia masih terus terjadi. Catatan pada tahun 2020, ada sekitar 17 kasus PRT sepanjang 2019 yang masuk ke Komnas Perempuan.

Banyak PRT jadi korban kekerasan

Jaringgan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melaporkan, sepanjang 2012 hingga 2021, lebih dari 400 PRT yang mengalami tindakan kekerasan dalam berbagai bentuk, kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi.

Baca juga: BCA Multi Finance Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, Buruan Daftar

Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Ayik yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga dan pernah mengalami kekerasan oleh majikannya.

Ayik mengaku pernah tersiram air panas satu panci dan majikan tidak membawanya ke dokter. Mereka hanya menyuruhnya merendam kaki di ember berisi air es, sembari tetap menggendong balita yang diasuhnya.

"Saya pun tidak pernah menerima gaji dari majikan. Mereka hanya kasih saya boneka panda besar dan beberapa baju saat saya pamit berhenti," ungkap Ayik seperti dikutip dari laman Unesa, Minggu (24/4/2022).

PRT belum mendapat haknya dalam bekerja

Jumlah kasus yang menjerat PRT mendapat perhatian Rektor Unesa, Prof. Nurhasan. Rektor Unesa mengungkapkan, PRT yang mayoritas perempuan belum mendapatkan hak-haknya dalam bekerja. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan perlakuan diskriminasi hingga kekerasan.

"Kuasa yang tidak setara antara pemberi kerja dan penerima kerja (PRT) membuat posisi pekerja cenderung menjadi obyek tindakan kekerasan," ungkap Rektor Unesa.

Baca juga: 5 Kegiatan Sains Menyenangkan bagi Anak Usia Dini, Yuk Coba

Diskusi yang dihadiri narasumber dan Komisioner Komnas Perempuan itu dapat mengkaji lebih dalam dan terang berbagai sisi seputar kondisi PRT dan nantinya bisa melahirkan solusi bagi pekerja rumah tangga.

"Saya harap diskusi ini ada formula yang bisa dihasilkan untuk melindungi PRT dalam negeri. Yang bekerja di luar negeri pun harus jadi perhatian juga," imbuh rektor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com