Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem: Tak Masuk Akal

Kompas.com - 30/03/2022, 11:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya angkat suara terkait frasa madrasah dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Nadiem, penghapusan frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas tidak masuk akal.

Baca juga: KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022 Masih Dibuka, Kuliah Gratis di PTN dan PTS

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk mengapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendididkan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekali saja dalam benak kami," kata Nadiem seperti melansir dalam Instagram pribadinya @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).

Dia memastikan sekolah maupun madrasah secara substantif tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam undang-undang (UU).

Namun, sebut dia, pengaturan ada di batang tubuh dari RUU Sisdiknas.

"Penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," jelas Nadiem.

Nadiem menegaskan, dirinya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait berbagai upaya dan program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Hal itu dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif.

"Semangat itu juga kami bawa ke dalam proses RUU Sisdiknas," tukas Nadiem.

Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo telah mengaku, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam RUU Sisdiknas.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib PTM

"Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas," kata nino sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah dari sistem pendidikan nasional.

Sekolah maupun madrasah, kata dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tutur dia.

Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

"Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," jelas Anindito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com