Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Vaksinasi Covid-19 Bukan Syarat Wajib PTM

Kompas.com - 28/03/2022, 20:12 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

Baca juga: Sosok Sheinna, Lulusan Terbaik ITS dengan IPK 3,99

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Suharti dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022). pada Senin (28/3) di Jakarta.

Dia menjelaskan, tentunya menjadi harapan semua orang kondisi pandemi Covid-19 terus membaik.

Namun, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

"Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB 4 Menteri yang terakhir," jelas dia.

Pemerintah, sebut dia, akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," tegas dia.

Aturan PTM terbatas di sekolah

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Semua Tentang UTBK-SBMPTN 2022, Mulai Cara Daftar hingga Pusat UTBK

Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Tak lupa memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah (Pemda) pun berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lalu memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SNMPTN 2022 di Link LTMPT dan 31 Laman Mirror

"Harapan Kemendikbud Ristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," tutup Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com