Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera PTN-BH, Unesa Sinergi Peraturan dengan 6 Kementerian

Kompas.com - 28/03/2022, 17:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai upaya menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan tata kelola lembaga yang mandiri, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berkomitmen mengganti status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sebelumnya, segala rangkaian persiapan telah dilaksanakan, mulai dari rapat koordinasi, visitasi, evaluasi lapangan dan klarifikasi dokumen usulan hingga monitoring berkala telah dilaksanakan.

Baca juga: Sosok Sheinna, Lulusan Terbaik ITS dengan IPK 3,99

Hingga akhirnya, pada Rabu (23/3/2022), Unesa bersama enam kementerian menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya di Hotel Raya Kuningan, Jakarta.

6 kementerian yang dimaksud yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Lalu ada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan menjelaskan, sinergi peraturan dengan 6 kementerian menjadi momentum bagi Unesa untuk lebih produktif demi menuju PTN-BH.

"Sebagai PTN-BH, harapannya Unesa dapat memiliki keleluasaan dalam menciptakan berbagai inovasi terkait pengembangan pendidikan yang berbasis merdeka belajar," ucap dia melansir laman Unesa, Senin (28/3/2022).

Saat acara sinergi peraturan dengan 6 kementerian, disampaikan juga revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang harus diperbaiki sebagai bentuk harmonisasi dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterapkan ketika Unesa menyandang status sebagai PTN-BH.

Sambutan baik juga diterima Unesa dari Kemenko PMK yang menilai langkah yang disiapkan Unesa telah sesuai dan pembahasan rutin yang telah disiapkan dan dilaksanakan selama ini mampu mempercepat proses pergantian status.

Baca juga: Dosen UGM: Ini Cara Mencegah dan Mengobati Penyakit Tuberkulosis

Setelah rancangan ini selesai direvisi, maka tim Unesa akan menyusun 54 peraturan rektor sebagai bentuk implementasi turunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.

Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof. Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, hakikat perguruan tinggi adalah otonomi.

Tanpa otonomi, kampus tidak fleksibel dalam menjalankan misi dan mencapai visi. Unesa, lanjutnya, sudah berada di depan pintu. Hanya menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PTN-BH Unesa.

PTN-BH secara umum adalah perguruan tinggi negeri milik negara yang diberi otonomi lebih luas melalui badan hukum.

Pemerintah masih memiliki pertanggungjawaban mengenai pendanaan pendidikan perguruan tinggi.

Otonomi yang dimaksudkan pada PTN-BH mencakup bidang akademik dan nonakademik dari berbagai aspek terutama tata kelola dan pengembangannya.

Pada status PTN-BH, statuta yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah.

Menurut dia, transformasi menuju PTN-BH diibaratkan suatu kamar yang luas yang menuntut desain yang lebih luas pula.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kendati Unesa jadi PTN-BH tidak lantas menjadi lembaga swasta.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Jalani PTM Terbatas

Namun, akan tetap berbentuk perguruan tinggi negeri yang diberikan hak otonom yang lebih luas untuk berakselerasi dan berinovasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com