Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Kompas.com - 29/03/2022, 10:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Polemik madrasah tidak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akhirnya terbuka lebar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam RUU Sisdiknas.

Baca juga: Sosok Sheinna, Lulusan Terbaik ITS dengan IPK 3,99

"Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo seperti melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (29/3/2022).

Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah dari sistem pendidikan nasional.

Sekolah maupun madrasah, kata dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tutur dia.

Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Baca juga: RUU Sisdiknas Bisa Lahirkan Generasi Emas di Masa Depan

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

"Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," tutup Anindito.

Adanya polemik nama madrasah tidak ada di RUU Sisdiknas pun membuat Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," ucap Ketua Komisi X Syaiful Huda.

Dia menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

Baca juga: Sore Diumumkan, Ini Cara Cek SNMPTN 2022 di LTMPT dan 31 Laman Mirror

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com