Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Bisa Lahirkan Generasi Emas di Masa Depan

Kompas.com - 17/03/2022, 06:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan membuat proses pembelajaran lebih fleksibel karena menyesuaikan keragaman dari masing-masing daerah.

Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan peserta didik yang heterogen dengan kearifan lokal yang beragam.

Baca juga: Kuliah Disetop, Ini Kronologi Konflik Dosen SBM dengan Rektor ITB

Kepala Bidang PGTK Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Suindra Bachtiar mengapresiasi RUU Sisdiknas yang menurutnya dapat melahirkan generasi emas di masa depan.

"Ada juga nilai-nilai budaya di dalam RUU sehingga sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada saat ini dan karena itu menjadi modal dasar kita bangkit membangun Indonesia Emas di 2045," kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Suindra menambahkan terdapat kendala penyesuaian perkembangan zaman dengan sistem pendidikan yang ada selama ini.

Pada zaman yang sudah serba digital ini, jika dimanfaatkan dapat lebih membuat proses pendidikan lebih optimal.

"Kalau saat ini pendidikan harus seiring dengan digitalisasi pendidikan. RUU Sisdiknas ini dapat menyikapi perkembangan zaman itu sendiri," ucap Suindra.

RUU Sisdiknas akan diproyeksikan untuk mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam perjalanannya, penyusunan RUU Sisdiknas sudah melewati empat kali uji publik yang diselenggarakan Kemendikbudristek maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan pakar, organisasi masyarakat, serta organisasi profesi.

Satu dari empat hal yang diformulasikan RUU Sisdiknas adalah tentang kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman daerah dan inovasi.

Baca juga: Penerimaan PKN STAN 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Jurusan Kuliah

Dengan begitu pemerintah daerah dapat termotivasi melakukan perbaikan yang bermakna. Di samping itu, SNP dikelompokan dalam 3 standar (input, proses, dan capaian) sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada mutu.

Sebelumnya, Budi Setiawan (Bukik) dari Yayasan Guru Belajar mengapresiasi Kemendikbud Ristek dalam hal RUU Sisdiknas.

Pertama, Budi menjelaskan sistem pendidikan nasional seharusnya mengatur keseluruhan sistem, termasuk komponen-kompone di dalamnya. Bukan hanya parsial seperti selama ini.

Kedua, adanya tiga UU yang berbeda seringkali memperumit sinkronisasi peraturan turunannya.

"Ketiga, perlu adanya arah perubahan kebijakan yang bersifat strategis untuk mendorong transformasi pembelajaran. Jadi, ini Inisiatif yang sebenarnya dilakukan sejak beberapa tahun lalu, jadi semakin cepat makin baik," jelas dia.

Bukik memprediksi RUU Sisdiknas akan membawa perubahan yang signikan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Baca juga: 3 Kesepakatan Rektor-Dosen SBM ITB, Salah Satunya Tak Mogok Mengajar

"Bagi guru, RUU Sisdiknas membuat sejumlah pengaturan teknis yang sebelumnya terkunci pada level undang-undang bisa disesuaikan dengan kondisi guru," ujar Bukik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com