Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ini Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

Kompas.com - 24/09/2021, 14:22 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki menjelaskan produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024.

Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah merilis laman https://sehati.halal.go.id/ 

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: Kemendikbud Buka Program Ayo Kursus, Solusi Masyarakat Putus Sekolah

Produk tersebut, lanjut dia, adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021), seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat UMK bisa Sertifikasi Halal gratis

Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Baca juga: 11 Ide Bisnis untuk Mahasiswa, Tambah Uang Saku hingga Pengalaman

Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain.

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB).

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca juga: Pendataan KJP Plus SD-SMA Tahap 2 Tahun 2021 Dibuka, Ini Tahapannya

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait.

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu).

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi.

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com