Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: 160.563 Mahasiswa PTKN Bisa Ajukan Keringanan UKT 2021

Kompas.com - 05/08/2021, 17:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan Bantuan Kuota Internet

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyebut untuk kebijakan UKT bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa terdampak covid-19 dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada sekitar 160.563 mahasiswa," kata Yaqut dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 melalui kanal Youtube Kemendikbud Ristek, Rabu (5/8/2021).

Pihaknya juga turut melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Baca juga: Cair September 2021, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek

Bantuan ini dikhususkan bagi insan pendidikan di bawah Kemenag untuk bulan September, Oktober dan November 2021.

“Kita siapkan anggaran sekitar Rp 479 miliar dan Kementerian Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp 243 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ucap dia.

Untuk besaran kuota internet, sama dengan bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek. Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
  • Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan

Kebijakan keringanan UKT dan bantuan kuota internet tersebut diberikan atas pertimbangan masih berlangsungnya pandemi covid-19. Pandemi ini, juga sangat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.

“Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa yang ada di bawah binaan Kementerian Agama terdampak covid-19,” terangnya.

Baca juga: Kemenag Kembali Ringankan UKT Mahasiswa Tahun Akademik 2021/2022

Sementara, dilansir dari laman Kemenag, untuk Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.

Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 - 4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.

Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah.

Baca juga: Kemenag Umumkan Izin Operasional 26 Pondok Pesantren Baru

Bukti tersebut antara lain berupa, status orangtua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.

Suyitno menambahkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.

“Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com