Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Formasi CPNS Guru Agama Kewenangan Pemda

Kompas.com - 04/06/2021, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi para pendaftar guru agama yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) perlu memperhatikan hal berikut.

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan ini disampaikan Nizar menyusul adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut.

Sebelumnya, muncul kritik karena formasi yang tersedia di Pemprov Kalbar hanya untuk tenaga pengajar atau guru agama Islam sehingga dinilai dikriminatif.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK, Mendikbud: Upaya agar Guru Honorer Dapat Gaji Layak

Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalbar menilai Pemprov Kalbar tidak hadir dan abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar.

Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak adanya alokasi formasi untuk Guru Agama Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

“Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya,” tegas Nizar dilansir dari laman Kemenag.

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” sambungnya.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua.

Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan).

Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

Baca juga: Kemenag Umumkan Izin Operasional 26 Pondok Pesantren Baru

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya.

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya lagi.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya.

Baca juga: Kemenag: 9.495 Kuota PPPK Guru Madrasah Tersebar di 30 Provinsi

“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com