Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2021, 12:07 WIB

KOMPAS.com - Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tentu masih terus disalurkan pemerintah.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan pendidikan melalui PIP? Pertanyaan seperti itu sering ditujukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan juga sering muncul di media sosial.

Dilansir dari laman Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah mengatakan segala hal terkait PIP dan penerimanya sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP. Pertama, siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Baru 111 Daerah Ikut Program Sekolah Penggerak

"Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin," kata Sofiana.

Kategori kedua adalah masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Menurut Sofiana, ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tahun 2021 ini, lanjutnya, banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP.

Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.

"SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera ditransfer dananya ke rekening bersangkutan," ungkap Sofiana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+