Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 21.000 Guru Honorer Kemenag Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/05/2021, 16:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membahas upaya perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS.

“Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga seluruh guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag.

Untuk itu, Menag memerintahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar merumuskan skema yang tepat terkait kebijakan perlindungan BPJS. 

Baca juga: Kemenag Umumkan Izin Operasional 26 Pondok Pesantren Baru

“Ini agar dikaji oleh teman-teman di Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis. Coba susun kebijakan yang asertif, artinya harus bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Menag juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

"Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.

Ia menambahkan, ke depan perlindungan ketenagakerjaan ini diharapkan juga dapat menjangkau tenaga kerja lain di lingkungan Kemenag.

Baca juga: Kemenag: 9.495 Kuota PPPK Guru Madrasah Tersebar di 30 Provinsi

"Termasuk misalnya guru ngaji, penyuluh agama, atau pun ustadz di pondok pesantren. Yang terpenting definisi yang dimaksudkan tenaga kerja bisa kita rumuskan bersama dengan jelas," imbuh Menag.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, berdasarkan data yang ia miliki saat ini kurang dari 50 persen guru madrasah non-PNS yang sudah memiliki jaminan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 49 ribu guru dan tenaga honorer yang ada di madrasah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 21 ribuan yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Anggoro.

Anggoro mengungkapkan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan ini. Sebab, dengan terlindungnya pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan ada rasa aman dan terlindungi selama bekerja. 

“Misalnya bila tenaga kerja yang tercover jaminan kematian, itu kita bisa memberikan manfaat kepada keluarganya bila yang bersangkutan meninggal,” ujar Anggoro.

“Tentunya karena ini merupakan kebijakan khusus, maka kami juga akan menyediakan harga premi yang juga berbeda dengan masyarakat umum,” tambahnya. 

Baca juga: Akademisi UMM: Data BPJS Bocor, Begini Mekanisme Hukumnya

Sementara Direktur GTK Kemenag M. Zain menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pertemuan tersebut.

“Sesuai perintah Pak Menteri, kami akan segera tindaklanjuti. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberikan perlindungan sekaligus memuliakan para guru dan tenaga kependidikan madrasah,” ujar Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com