Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Umumkan Izin Operasional 26 Pondok Pesantren Baru

Kompas.com - 01/05/2021, 11:26 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren.

Jumlah tersebut terdiri atas 14 Ma’had Aly, sembilan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan tiga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang izinnya diterbitkan.

Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode I tahun 2021.

Baca juga: 5.752 Siswa Ikut Seleksi Calon Mahasiswa Timur Tengah Kemenag

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Direktur Paska UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku.

Dhani mengemukakan, Kemenag sedang melakukan monitoring, salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren. “Pengakuan negara terhadap layanan formal pendidikan pesantren, baik SPM, PDF dan Mahad Aly, tidak hanya memberikan izin saja, namun juga dalam memberi kesejahteraan,” tegas Dhani dilansir laman kemenag.go.id.

Dhani menjelaskan, kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Semuanya sama-sama diatur melalui UU, terutama berkenaan dengan fasilitasi dan pembiayaannya yang dialokasikan oleh negara.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor B-1220/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/04/2021, berikut daftar nama lembaga yang mendapat SK Izin Operasional:

Pendidikan diniyah formal

1. Pondok Pesantren Miftahul Hasanah Al-Musri. Jl. Warung Awi Kp. Perelas RT.01/11, Bongas Cililin Kab Bandung Barat Jawa Barat.

2. Pondok Pesantren Modern AlJunaidiyah Biru. Jl. Jendral Sudirman, 5-7 Biru, Tanete Riattang Kab Bone Sulawesi Selatan.

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Tips Perkuat Personal Branding Mencari Kerja

3. Pondok Pesantren Salafiyyah Daarul Muttaqiin. RT 10 RW 02 Krajan Bantur Kab Malang Jawa Timur.

Satuan Pendidikan Muadalah

1. Dayah Raudhatul Ma'arif. Jalan Banda Aceh - Medan Km. 246 Masjid AlAkmal Cot Trueng Muara Batu Kab Aceh Utara, Aceh.

2. Pondok Pesantren Salaf Tawangsari. Dusun Tawangsari RT 01 RW 03 Krasak Selomerto Kab Wonosobo Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com