KOMPAS.com - Sekolah Tatap Muka, atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dihentikan kapan pun.
Hal ini, ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menekankan pembelajaran sekolah tatap muka atau PTM terbatas harus dijalankan seaman mungkin.
Sekolah tatap muka atau PTM terbatas bisa dihentikan manakala situasi covid-19 di wilayah setempat mengkhawatirkan.
"Laksanakan PTM terbatas seaman mungkin, barulah kalau Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PTM terbatas dihentikan," kata Nadiem, dilansir dari laman Kemdikbud.
Nadiem mengapresiasi para kepala daerah yang bergerak cepat mengatur sistem pembelajaran di wilayah masing-masing. Termasuk, yang berani mengizinkan PTM terbatas manakala syarat-syaratnya terpenuhi.
"Bapak dan ibu bisa dikategorikan bupati dan walikota penggerak," ungkap Nadiem.
Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka
Nadiem mengatakan, hasil survei kementeriannya mendapati mayoritas alasan sekolah belum menggelar PTM terbatas karena tak diizinkan Pemda dan Satgas Covid-19. Padahal, seluruh kriteria sudah dipenuhi.
Ia pun kembali menegaskan bahwa semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas, diperbolehkan. Asalkan, mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.
"Perlu dilatih dari sekarang agar Angka Partisipasi Kasar (APK) Bapak/Ibu semuanya tidak terpukul, dapat memitigasi stres pada anak, kekerasan domestik, pernikahan dini. Semuanya akan meledak kalau tidak ada tindakan secepat mungkin," ujar Nadiem.
Selain karena PPKM, sekolah tatap muka atau PTM terbatas bisa diberhentikan atau ditunda apabila ada temuan kasus Covid 19. Melansir Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid 19, ada beberapa poin yang harus diperhatikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli: Maksimal 2 Jam Sehari, Jumlah Murid 25 Persen
Dalam panduan ini, berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok yaitu:
1. Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan:
2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid- 19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.
Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA
4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.