Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain PPKM, Sekolah Tatap Muka Bisa Ditunda Karena Hal Ini

KOMPAS.com - Sekolah Tatap Muka, atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dihentikan kapan pun.

Hal ini, ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang menekankan pembelajaran sekolah tatap muka atau PTM terbatas harus dijalankan seaman mungkin.

Sekolah tatap muka atau PTM terbatas bisa dihentikan manakala situasi covid-19 di wilayah setempat mengkhawatirkan.

"Laksanakan PTM terbatas seaman mungkin, barulah kalau Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PTM terbatas dihentikan," kata Nadiem, dilansir dari laman Kemdikbud.

Nadiem mengapresiasi para kepala daerah yang bergerak cepat mengatur sistem pembelajaran di wilayah masing-masing. Termasuk, yang berani mengizinkan PTM terbatas manakala syarat-syaratnya terpenuhi.

"Bapak dan ibu bisa dikategorikan bupati dan walikota penggerak," ungkap Nadiem.

Nadiem mengatakan, hasil survei kementeriannya mendapati mayoritas alasan sekolah belum menggelar PTM terbatas karena tak diizinkan Pemda dan Satgas Covid-19. Padahal, seluruh kriteria sudah dipenuhi.

Ia pun kembali menegaskan bahwa semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas, diperbolehkan. Asalkan, mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.

"Perlu dilatih dari sekarang agar Angka Partisipasi Kasar (APK) Bapak/Ibu semuanya tidak terpukul, dapat memitigasi stres pada anak, kekerasan domestik, pernikahan dini. Semuanya akan meledak kalau tidak ada tindakan secepat mungkin," ujar Nadiem.

Selain karena PPKM, sekolah tatap muka atau PTM terbatas bisa diberhentikan atau ditunda apabila ada temuan kasus Covid 19. Melansir Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid 19, ada beberapa poin yang harus diperhatikan pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Dalam panduan ini, berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok yaitu:

1. Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan:

  • pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
  • pembelajaran jarak jauh.

2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid- 19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya.

4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1.

6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan
pendidikan

7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

8. Dalam hal ini, terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran panduan, yang bisa diakses di laman kemdikbud.

https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/18/150009771/selain-ppkm-sekolah-tatap-muka-bisa-ditunda-karena-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke