Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Bisa Tatap Muka meski Guru Belum Divaksin, Cek 8 Hal Ini

Kompas.com - 05/06/2021, 10:55 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah meluncurkan panduan belajar dan kesiapan sekolah saat memilih sekolah tatap muka.

Dalam panduan ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya, dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Juli, Seperti Ini Contoh Jadwal Belajar di Kelas

“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur Nadiem.

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orangtua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas, walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih

Jika berhasil mendapatkan izin dari benda atau Kemenag, selanjutnya setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa.

Termasuk mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua, kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan sekolah tatap muka secara terbatas dan bertahap.

Melansir dari Instagram @paudpedia, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan pemda saat memberikan izin sekolah tatap muka.

Dalam memberikan izin pelaksanaan PTM, pemda setempat perlu memperhatikan beberapa hal yang menunjang keselamatan dari paparan Covid-19 hingga kondisi sosial dan geografis daerah masing-masing.

Baca juga: Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka

Secara lebih lengkap, dilansir dari Instagram paudpedia, berikut faktor yang menjadi pertimbangan pemda dalam memberikan izin PTM:

1. Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya. 

2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com