Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas

Kompas.com - 08/06/2021, 16:59 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang saat ini duduk di bangku SMA pasti ingin meneruskan pendidikan ke tingkatan lebih tinggi.

Setelah lulus kelas 12, kamu bisa memilih akan melanjutkan pendidikan di akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau bahkan ke sebuah universitas.

Tahukah kamu bahwa ada beberapa bentuk pendidikan tinggi di Indonesia?

Saat kamu menempuh pendidikan tinggi, semua ilmu  yang diperoleh menjadi bekal untuk menapaki dunia kerja.

Dilansir dari laman Ruang Guru, ada lima bentuk pendidikan tinggi di Indonesia. Yuk simak bersama ulasan berikut ini.

Baca juga: PPDB 2021: Intip Daya Tampung 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta

1. Akademi

Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.

Contohnya akademi kebidanan, akademi keperawatan, akademi kepolisian, dan akademi militer.

2. Politeknik

Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Politeknik manufaktur, politeknik elektronika, dan politeknik kesehatan merupakan beberapa contoh bentuk politeknik.

Baca juga: Undip Peringkat 6 di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2021

Bahkan, Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) sekarang sudah berubah status menjadi Politeknik Keuangan Negara (PKN).

Dalam penerimaan mahasiswa baru, ada sistem yang disebut Seleksi Bermasa Masuk Politeknik Negeri (SBMPN).

3. Sekolah tinggi

Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Meskipun banyak dikelola oleh lembaga swasta, tak sedikit sekolah tinggi yang langsung di bawah lembaga pemerintahan tertentu atau biasa disebut sekolah kedinasan.

Baca juga: Kadisdik Jabar: PPDB 2021, Daftar Sesuai Jalur yang Diinginkan

Misalnya Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Sekolah Tinggi Teknik Nuklir (STTN) di bawah Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Untuk penerimaan peserta didik baru, juga ada seleksi khusus masuk sekolah kedinasan tersebut.

4. Institut

Institut menyelenggarakan pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni. Jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Baca juga: PPDB Jateng 2021: Gunakan 4 Jalur, Ini Cara Pendaftaran dan Linknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com