Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unair: Ini Tiga Kejahatan Internasional Israel

Kompas.com - 24/05/2021, 15:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rentetan konflik Israel-Palestina yang tercatat sejak abad ke-19 tidak kunjung berhenti.

Dalam beberapa hari terakhir ini konflik kedua kubu itu semakin memanas, karena aparat Israel menyabotase speaker masjid Al-Aqsa.

Baca juga: Pakar UGM: Kemerdekaan Palestina di Tangan Amerika Serikat

Di samping itu, satu hal yang turut memantik konflik yaitu sengketa di Sheikh Jarrah yang menyebabkan sejumlah keluarga Palestina terancam diusir oleh pemukim Israel.

Prahara baru antara Israel dan Palestina tersebut terus berlangsung sampai menelan banyak ratusan korban tewas dari warga sipil serta menghancurkan tempat tinggal hingga infrastruktur umum.

Menurut Pakar Hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana, Israel telah melakukan konflik bersenjata internasional dengan jenis alien occupation.

Dengan begitu pejuang palestina berusaha untuk mengusir Israel dari tanah-tanah yang didudukinya sejak 1967, yakni jalur Gaza, tepi barat sungai Yordan, dan Yerussalem Timur.

"Selama peperangan ada tiga kejahatan internasional yang dilakukan Israel," sebut dia melansir laman Unair, Senin (24/5/2021).

Tiga kejahatan internasional yang dilakukan Israel akan dijelaskan secara jelas seperti di bawah ini.

1. Kejahatan Perang

Menurut Wayan, masalah sengketa lahan di Israel menjadi salah satu pemicu konflik abadi dengan warga Palestina.

Selain itu, perlakuan buruk terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil hingga pengeboman wilayah Palestina merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi yang memicu konflik semakin memanas.

Baca juga: Tips Budidaya Ikan Cupang dan Pemasarannya ala Alumni Unair

"Apapun alasannya yang dilakukan Israel dengan melakukan serangan balik sebegitu hebatnya itu saya klasifikasikan sudah terjadi kejahatan perang," jelas dia.

Lanjut Wayan mengatakan, setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga dianggap sebagai kejahatan perang.

"Mereka telah melakukan perampasan properti milik warga sipil, perusakan fasilitas sipil, hingga menimbulkan banyak korban tewas dari warga sipil," ungkap dia.

2. Kejahatan Kemanusiaan

Dosen yang berasal dari pulau dewata itu menyatakan, kejahatan perang bersandingan dengan kejahatan kemanusiaan.

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia yang berada dalam posisi hierarki tertinggi.

Baca juga: Mau Kurus? Ini Diet Sehat Turunkan Berat Badan ala Pakar Unair

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com