Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unair: Ini Tiga Kejahatan Internasional Israel

Kompas.com - 24/05/2021, 15:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

"Selain kejahatan perang juga terjadi kejahatan kemanusiaan, karena apapun itu kalau terjadi kejahatan perang pasti terjadi kejahatan kemanusiaan, sehingga Israel juga melanggar HAM internasional," tegas dia.

3. Kejahatan Apartheid

Satu hal juga yang dilakukan Israel, sambung Wayan, adalah kejahatan Apartheid.

Hal biasa yang dilakukan oleh militan Israel kepada warga Palestina adalah tindakan rasisme dengan memandang satu kelompok rasial lebih istimewa dibanding yang lain.

"Israel melakukan tindakan diskriminasi terhadap rakyat Palestina di daerah kekuasaan Israel, contoh seperti pelarangan sholat di masjid Al-Aqsa, bahkan yang sedang sholat pun di keluarkan secara paksa," ujarnya.

Kejahatan internasional memberlakukan asas yuridiksi universal yang berarti semua negara berkewajiban untuk menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku kejahatan.

Konsekuensi yuridis yang akan diterima oleh kedua kubu pada sidang mahkamah internasional merupakan salah satu keadilan hukum yang mereka terima.

"Penelitian penyelidikan sudah dilakukan seorang jaksa di 2019. Saat diajukan ke International Criminal Court (ICC), terdapat penolakan keras dari Israel dan Amerika Serikat. Memang kepentingan politik dari kedua negara itu selama ini menjadi penghalang,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hukum internasional yang mengatur kedaulatan global merupakan hukum primitif.

Akan tetapi, dengan adanya kerjasama internasional, konflik dapat berakhir dengan cepat.

Baca juga: Pakar HI Unair: Dua Hal Ini Redam Konflik Palestina dan Israel

"Yang kuat yang menang, itulah yang tercermin dalam hukum internasional. Kerjasama dengan seluruh negara adalah kunci utamanya, karena selama Amerika Serikat masih berpihak pada Israel, maka Israel tak bisa disentuh," pungkas dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com