Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

162.277 Dosen Non-PNS Juga Disubsidi Gaji Seperti Guru Honorer

Kompas.com - 20/11/2020, 14:35 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta non PNS juga memperoleh subsidi gaji dari pemerintah, sama seperti yang didapatkan guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.

Pernyataan itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran "Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring, seperti ditulis Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Hasil Sinergi 4 Kementerian dan DPR

"Ada sebanyak 162.277 dosen PTN dan PTS non PNS akan memperoleh subsidi gaji sampa yang akan diberikan ke guru honorer," kata Nadiem.

Nadiem menyebutkan, untuk angka guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 1,63 juta orang. Tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang memperoleh subdidi gaji ada sebanyak 237.623 orang.

Persyaratan pencairan subsidi gaji

Demi memperoleh dengan mudah subsidi gaji, maka harus memahami beberapa persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Rekening baru telah disiapkan

Nadiem menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi calon penerima, seperti dosen, guru honorer, tenaga perpustahaan, hingga administrasi di lingkungan Kemendikbud.

"Jadi kita bukan rekening baru untuk setiap dosen, guru honorer, dan sebagainya yang menerima subsidi gaji Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ucap Menteri Nadiem.

Nadiem menjelaskan, terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh subsidi gaji ini, dosen dan guru honorer lainnya bisa mengakses lewat website resmi info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Dokumen persyaratan

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen, guru honorer dan lainnya, sebagai berikut:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada.
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU.

Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Nadiem, dosen, guru honorer atau calon penerima lainnya bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.

Baca juga: Nadiem Makarim: Mulai 2021, Guru Honorer Bisa Jadi ASN Jalur PPPK

"Jadi dosen dan guru honorer bisa membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021, bila ada kendala bisa dikendalikan dengan waktu yang cukup itu, sehingga semua bisa memperoleh subsidi gaji," tukas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com