Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posisi ASN PPPK Dibuka, Guru Honorer Bisa Tes Online Mulai 2021

Kompas.com - 18/11/2020, 16:53 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, guru honorer bisa menjadi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), asalkan ikut tes online yang dimulai di 2021.

Asal tahu saja, Kemendikbud menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK. Proses pengangkatan akan dilakukan mulai tahun depan.

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Hasil Sinergi 4 Kementerian dan DPR

"Di 2021, guru honorer bisa melakukan proses seleksi massal. Dari situ guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," kata Nadiem saat peluncuran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik Non PNS secara daring, seperti ditulis Rabu (18/11/2020).

Menurut dia, apabila guru honorer dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, maka tingkat kesejahteraan hidupnya akan mengalami peningkatan. Karena, gaji yang diperoleh ASN PPPK akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi ASN PPPK," tutur dia.

Langkah pengangkatan ASN PPPK, dia mengakui, sebagai bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang belum menjadi PNS.

"Kita rangkul guru honorer, itu bukti kita hadir dan berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer," terang dia.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, lewat laman twitter resminya pernah menyatakan, bahwa pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Maka dari itu, dia mengharapkan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Tenaga Perpustakaan Juga Disubsidi Gaji

Saat ini, bilang dia, pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com