Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Guru Honorer Hasil Sinergi 4 Kementerian dan DPR

Kompas.com - 18/11/2020, 11:54 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada guru honorer hingga tenaga perpustakaan non PNS merupakan hasil kerjasama dari empat kementerian dan Komisi X DPR RI.

"Ini bukan merupakan hasil dari Kemendikbud, tapi perjuangan bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemenpan-RB, Komisi X DPR RI, dan dorongan penuh dari Presiden Jokowi," ucap Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik Non PNS secara daring, seperti ditulis Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Tenaga Perpustakaan Juga Disubsidi Gaji

Nadiem mengaku, bantuan ini hadir bagi ujung tombak pendidikan di Indonesia, yakni guru honorer dan dosen non PNS yang telah berjuang di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, dana subsidi gaji yang dianggarkan pemerintah sebanyak Rp 3,6 triliun. Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta.

Dia menyebutkan, sebanyak 2,03 juta orang yang akan memperoleh subsidi gaji ini, mereka datang dari tenaga honorer atau non PNS. Adapun rinciannya, yakni 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 162.277 dosen di PTN atau PTS, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi.

Persyaratan mendapatkan subsidi gaji

Bagi calon penerima subsidi gaji, agar mudah memperolehnya, maka kalian harus menyimak persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemendikbud siapkan rekening baru

Nadiem menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi calon penerima, seperti guru honorer, tenaga perpustahaan, hingga administrasi di lingkungan Kemendikbud.

"Jadi kita bukan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ucap Menteri Nadiem.

Nadiem menjelaskan, terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh subsidi gaji ini, guru honorer dan lainnya bisa mengakses lewat website resmi info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Dokumen persyaratan

Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan lainnya, sebagai berikut:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada.
  3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Surat SPTJM ini harus diberi materai dan ditandatangani oleh sang penerima BSU.

Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Nadiem, guru honorer atau calon penerima lainnya bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.

Baca juga: Nadiem Makarim: Mulai 2021, Guru Honorer Bisa Jadi ASN Jalur PPPK

"Jadi guru honorer bisa membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar diperiksa. Waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021, agar ada kendala bisa dikendalikan dengan waktu yang cukup, sehingga semua bisa memperoleh subsidi gaji," pungkas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com