KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta non PNS juga memperoleh subsidi gaji dari pemerintah, sama seperti yang didapatkan guru honorer sebesar Rp 1,8 juta.
Pernyataan itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran "Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring, seperti ditulis Kamis (19/11/2020).
"Ada sebanyak 162.277 dosen PTN dan PTS non PNS akan memperoleh subsidi gaji sampa yang akan diberikan ke guru honorer," kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan, untuk angka guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji sebanyak 1,63 juta orang. Tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang memperoleh subdidi gaji ada sebanyak 237.623 orang.
Persyaratan pencairan subsidi gaji
Demi memperoleh dengan mudah subsidi gaji, maka harus memahami beberapa persyaratan seperti di bawah ini:
Rekening baru telah disiapkan
Nadiem menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan rekening-rekening baru bagi calon penerima, seperti dosen, guru honorer, tenaga perpustahaan, hingga administrasi di lingkungan Kemendikbud.
"Jadi kita bukan rekening baru untuk setiap dosen, guru honorer, dan sebagainya yang menerima subsidi gaji Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ucap Menteri Nadiem.
Nadiem menjelaskan, terkait persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh subsidi gaji ini, dosen dan guru honorer lainnya bisa mengakses lewat website resmi info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Dokumen persyaratan
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh dosen, guru honorer dan lainnya, sebagai berikut:
Ketika sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, sambung Nadiem, dosen, guru honorer atau calon penerima lainnya bisa mendatangi langsung bank penyalur subsidi gaji dan melakukan aktivasi rekening. Tujuannya, agar mempermudah proses pencairan subsidi gaji.
"Jadi dosen dan guru honorer bisa membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur agar bisa diperiksa. Waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021, bila ada kendala bisa dikendalikan dengan waktu yang cukup itu, sehingga semua bisa memperoleh subsidi gaji," tukas Nadiem.
https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/20/143522271/162277-dosen-non-pns-juga-disubsidi-gaji-seperti-guru-honorer