Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2020, 18:26 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan tantangan pendidikan di Indonesia tanpa pandemi Covid-19 sudah besar, baik secara geografi, budaya, maupun infrastruktur.

Meski begitu, Kemendikbud akan tetap berupaya menyusun kebijakan terbaik agar pembelajaran tetap berjalan.

"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bukanlah kebijakan Kemendikbud. Metode ini dipilih agar pendidikan tetap hadir, khususnya bagi anak-anak usia sekolah, dalam suasana yang menyenangkan dan aman," kata Nadiem dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Nadiem menyebutkan salah satu kebijakan inklusif Kemendikbud di masa pandemi adalah relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS ini bisa digunakan kepala sekolah dalam mendanai kebutuhan sekolah masing-masing.

"Ada sekolah yang lebih butuh laptop untuk dipinjamkan kepada siswa, ada yang butuh kuota data, ada yang butuh untuk menggaji guru honorer, dan lain-lain. Banyak keragaman, sehingga kami berikan keleluasaan mereka untuk gunakan dana BOS. Tapi harus dipertanggungjawabkan," jelas suami dari Franka Franklin ini.

Mendikbud juga telah mengeluarkan kebijakan kurikulum di masa pandemi ini, sehingga setiap sekolah diberikan haknya masing-masing untuk menggunakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.

Nantinya sekolah bisa memilih kurikulum yang disederhanakan sendiri, kurikulum darurat yang disusun Kemendikbud, atau bisa menggunakan kurikulum tahun 2013.

"Kemendikbud telah menyederhanakan kurikulum agar peserta didik hanya mempelajari apa yang esensial saja untuk naik ke jenjang selanjutnya. Tidak mungkin guru mengajar seluruhnya, dengan keterbatasan yang ada," tegas Nadiem.

Peran orangtua penting dalam pendidikan

Peran orang tua, bilang Nadiem, sangat penting dalam mengambil peranan, khususnya bagi pendidikan dasar dan anak usia dini (PAUD). Kemendikbud sendiri sudah membuat modul spesifik untuk orangtua di rumah, modul tersebut sudah lengkap dengan lembar kerja.

"Jadi pandemi ini kita punya kesempatan membuat perubahan-perubahan fundamental pada penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Selain budgetary reform, banyak perubahan yang telah kita lakukan selama dua-tiga bulan, yang biasanya butuh dua-tiga tahun," ucap Nadiem yang lahir di 36 tahun lalu.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemenderian Dalam Negeri (Kemendagri), Hani Nur Cahya Murni menambahkan, seluruh pemerintah daerah (Pemda) wajib menyelenggarakan pendidikan, guna membantu Kemendikbud menjawab tantangan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Mendikbud Mengenai Kurikulum Darurat

"Sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, Pemda wajib menyelenggarakan pendidikan. Di tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan dasar (SD-SMP), dan di tingkat provinsi untuk pendidikan menengah (SMA-SMK), sementara pendidikan tinggi ada di Kemendikbud. Artinya, perlu bersama-sama," tukas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com