Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2020, 08:20 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sejak pertengahan Maret 2020, seluruh siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun pada era kenormalan baru (new normal), pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuka sekolah yang masuk zona hijau.

Untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah melakukan revisi Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Yakni dibukanya kembali sekolah yang berada di zona kuning. Tetapi, dibuka atau tidak pembelajaran tatap muka di sekolah itu juga tergantung dari gugus tugas Covid-19 masing-masing daerah.

Baca juga: Kemendikbud: Pelajar-Umum, Yuk Ikut Lomba Desain Borobudur

"Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara daring, Rabu (2/9/2020).

Dukungan dari Kemendikbud

Menurut Nadiem, kesehatan dan keselamatan yang diutamakan itu bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum.

Serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Pada revisi SKB 4 menteri itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat.

Bahkan Kemendikbud juga melakukan inisiatif membantu mengatasi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama PJJ, yakni dengan diberikannya subsidi kuota internet gratis.

Adapun prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

"Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," kata Mendikbud seperti dikutip dari laman Kemendikbud.

Dijelaskan Mendikbud, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.

Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Ini dukungan Kemendagri

Sementara itu, Mendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memastikan sekolah yang sudah pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah dan zona oranye untuk kembali belajar dari rumah.

Untuk zona hijau dan kuning, Mendagri meminta Pemda mempersiapkan dana untuk membantu sekolah memenuhi protokol kesehatan yang terdapat di daftar periksa kesiapan pembelajaran dan mengawal implementasinya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com