Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Kompas.com - 07/08/2020, 18:13 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.

Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Tak hanya itu saja, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.

Baca juga: SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.

Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

SKB empat menteri direvisi

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com