KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.
Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Tak hanya itu saja, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.
Baca juga: SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru
Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.
Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.
Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.