Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Kompas.com - 07/08/2020, 18:13 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan untuk zona kuning.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.

Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Tak hanya itu saja, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.

Baca juga: SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.

Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.

SKB empat menteri direvisi

Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, maka pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:

1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.

"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.

Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.

Bisa juga, seandainya orang tua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.

"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.

Ini revisi SKB:

  • Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
  • Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran dapat digunakan.

Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah:

  • Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.
  • Disiapkan untuk semua jenjang.

Baca juga: Nadiem Izinkan Dana BOS Dipakai Beli Kuota Internet Siswa dan Guru

Tujuan modul pembelajaran:

  • Khusus untuk PAUD dan SD, di mana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit.
  • Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.

"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com