Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

Kompas.com - 16/06/2020, 15:09 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat proses belajar mengajar beradaptasi dilakukan secara jarak jauh dengan mengandalkan teknologi serta jaringan internet.

Demikian halnya era kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 membuat berbagai aspek kehidupan mengalami perubahan, termasuk kegiatan belajar mengajar dalam sistem pendidikan.

Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, perubahan tersebut menjadi momentum meningkatkan kualitas pendidikan memanfaatkan teknologi.

Baca juga: Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Khusus untuk Pondok Pesantren

"Sehingga masyarakat tetap dapat belajar apa saja, kapan saja, di manapun mereka berada," ucap Agus dalam Konferensi Pers tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui Youtube Kemendikbud (15/6/2020).

Agus menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk memulai tahun ajaran pada bulan Juli 2020.

SKB 4 menteri

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, Deputi Agus Sartono mengungkapkan, pemerintah telah menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Diantaranya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

"SKB ini merupakan panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal,” ucap Agus.

Ia melanjutkan, “dan ada beberapa ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikbud dan Kemenag."

Lebih lanjut Agus mengatakan, SKB tersebut merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan.

Panduan tersebut, menurut Agus, akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Keselamatan dan kesehatan

Hal utama yang diatur dalam SKB, menurut Agus, yakni terkait prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan.

Untuk pembelajaran tatap muka dipriortiaskan pada zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD.

"Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah, Gugus Tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota sesuai kewenangannnya," terangnya.

Agus juga memastikan jajaran empat menteri terus melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan di provinsi atau daerah untuk memastikan tata aturan berjalan efektif, termasuk dengan DPR.

Baca juga: Wagub Jateng: Pastikan Para Santri Sehat Saat Masuk Pondok Pesantren

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com