Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru Setelah Pelonggaran Prokes

Kompas.com - 21/05/2022, 09:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Protokol kesehatan (prokes) sudah mulai dilonggarkan sesuai aturan pemerintah, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak perjalanan orang luar negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nkmor5 60 untuk transportasi darat.

Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?

Dia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.

Protokol kesehatan selama perjalanan

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
  • Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
  • Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Aturan perjalanan terbaru

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:

Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Berikut Syarat Lengkap Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

  1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
  3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
  7. Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.
  8. Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  9. SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Baca juga: Aturan Bermasker Dilonggarkan, Pemkab Sumenep Tetap Minta Pengunjung Tempat Wisata Pakai Masker

Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:

1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Pelabuhan laut, yaitu seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk pejalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur; PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat; PLBN Motamasin dan Wini, Nusa Tenggara Timur; PLBN Skouw dan Sota, Papua.

2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur, hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com