KOMPAS.com - Protokol kesehatan (prokes) sudah mulai dilonggarkan sesuai aturan pemerintah, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak perjalanan orang luar negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nkmor5 60 untuk transportasi darat.
Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?
Dia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:
Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:
Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Berikut Syarat Lengkap Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat
Baca juga: Aturan Bermasker Dilonggarkan, Pemkab Sumenep Tetap Minta Pengunjung Tempat Wisata Pakai Masker
Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:
1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.
Pelabuhan laut, yaitu seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk pejalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur; PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat; PLBN Motamasin dan Wini, Nusa Tenggara Timur; PLBN Skouw dan Sota, Papua.
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur, hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.