KOMPAS.com - Protokol kesehatan (prokes) sudah mulai dilonggarkan sesuai aturan pemerintah, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak perjalanan orang luar negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nkmor5 60 untuk transportasi darat.
Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?
Dia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:
Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:
Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Berikut Syarat Lengkap Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat
Baca juga: Aturan Bermasker Dilonggarkan, Pemkab Sumenep Tetap Minta Pengunjung Tempat Wisata Pakai Masker
Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.