Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Terbaru Setelah Pelonggaran Prokes

Kompas.com - 21/05/2022, 09:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Protokol kesehatan (prokes) sudah mulai dilonggarkan sesuai aturan pemerintah, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak perjalanan orang luar negeri, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nkmor5 60 untuk transportasi darat.

Baca juga: Prokes Dilonggarkan, Masih Wajib Gunakan PeduliLindungi?

Dia menjelaskan, SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” kata dia.

Protokol kesehatan selama perjalanan

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
  • Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer
  • Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
  • Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Aturan perjalanan terbaru

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan. Berikut ketentuannya:

Baca juga: Aturan Dilonggarkan, Berikut Syarat Lengkap Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

  1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
  3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.
  7. Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.
  8. Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  9. SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Baca juga: Aturan Bermasker Dilonggarkan, Pemkab Sumenep Tetap Minta Pengunjung Tempat Wisata Pakai Masker

Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:

1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Pelabuhan laut, yaitu seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk pejalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur; PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat; PLBN Motamasin dan Wini, Nusa Tenggara Timur; PLBN Skouw dan Sota, Papua.

2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur, hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022

  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
  • Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
  • Berikut ini adalah ketentuan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) dkecualikan kepada:
  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.
  • PPLN usia di bawah 18 tahun

PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut

7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19

8. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

9. PPLN harus memenuhi syarat dan ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut: Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

10. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Lengkap Perjalanan Luar Negeri Mulai 18 Mei: Tak Perlu Tes Covid-19 dan Karantina

11. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

(Sumber: Kompas.com Penulis Taufieq Renaldi Arfiansyah, Luthfia Ayu Azanella | Editor Sari Hardiyanto, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com