Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran THR yang Harus Dibayarkan Menurut Aturan Pemerintah?

Kompas.com - 09/04/2022, 07:37 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur tentang besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawainya menurut surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Besaran THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan itu menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buru yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: Kemenaker Buka Posko THR, Bisa Buat Aduan Secara Online Atau Langsung

Para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR.

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," demikian salah satu isi dari Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementar waktu pencairan THR berdasarkan aturan tersebut adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang mampu diimbau membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida dalam SE tersebut.

Menaker selanjutnya memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya, yakni bernomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan dan Penanggulangan Covid-19 menyusul terbitnya SE terbaru ini. Aturan itu dicabut karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.

Apalagi, pemerintah saat ini sudah memberikan akses kemudahan berusahaan, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak pada pemulihan aktivitas usaha.

Pertimbangan lainnya, lanjut MenakerIda, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Menaker.

Baca juga: Ini Ketentuan THR yang Harus Dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menegaskan kepada seluruh pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan penuh THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Penegasan tersebut disampaikan karena pemerintah menilai ekonomi mulai pulih. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.

"Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com. (Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com