KOMPAS.com - Aturan perjalanan terbaru semua moda transportasi menjelang mudik Lebaran 2022 telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Aturan perjalanan terbaru semua moda transportasi itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membolehkan masyarakat melaksankan mudik Lebaran 2022.
Aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022).
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (4/4/2022), berikut ini aturan perjalanan terbaru semua moda transportasi menjelang mudik lebaran 2022:
Pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster dibolehkan melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Satu Bulan Sebelum Keberangkatan
Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain hasil tes PCR, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut.
Meski begitu, anak wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 selama perjalanan.
Selama perjalanan mudik Lebaran 2022, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat:
Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Tanggapan Epidemiolog
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.