Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Lewat Aplikasi PINTAR

Kompas.com - 09/04/2022, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Menukar uang rupiah dengan yang baru biasanya dilakukan masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki tradisi membagikan uang atau "salam tempel" saat merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Uang yang dibagikan pun biasanya uang rupiah baru yang didapat dari proses penukaran di bank atau tempat lain yang menyediakan jasa tukar uang.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (4/4/2022), Bank Indonesia (BI) kembali membuka jasa penukaran uang rupiah baru atau layanan kas keliling untuk individu atau ritel, setelah dua tahun terhenti karena pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim, dalam acara kick off Serambi Rupiah Ramadhan, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Satu Bulan Sebelum Keberangkatan

Marlison mengatakan, uang tunai layak edar yang disiapkan BI sebesar Rp 175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2022.

Sementara itu, terdapat 5.013 titik layanan penukaran uang rupiah secara nasional yang berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Adapun titik penukaran uang rupiah baru meliputi 453 titik di wilayah Jabodebek dan 4.560 titik di luar wilayah Jabodebek, mulai 4-29 April 2022.

Masyarakat bisa menukarkan uang rupiah lamanya dengan mendaftar melalui aplikasi PINTAR.

"Hari ini aplikasi PINTAR di-launching, masyarakat bisa melakukan pemesanan (uang rupiah baru) mulai hari ini (Senin, 4/4/2022)," kata Marlison.

Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cara menukar uang rupiah untuk lebaran

Dilansir dari laman Pintar Bank Indonesia melalui KOMPAS.com, ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan penukaran uang rupiah, yakni:

1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.

2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Baca juga: Kemenhub: Jawa Tengah Diprediksi Jadi Tujuan Terbanyak Mudik Lebaran 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com