Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 09/04/2022, 17:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Aturan baru naik pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

Regulasi itu terbit setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (4/4/2022), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemudik yang menggunakan pesawat harus mempelajari persyaratan terbaru dengan adanya aturan tersebut.

Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Ini Cara Pesan Tiket Kereta Satu Bulan Sebelum Keberangkatan

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," ujar Novie.

Meski begitu, Novie mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat mudik Lebaran 2022 dengan menggunakan pesawat.

"Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, saat di pesawat, maupun saat tiba di bandara tujuan," kata Novie.

Berikut ini aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran 2022:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Baca juga: Tiket KAI untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, Ini Syarat dan Ketentuannya

2. PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan komorbid juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Kemenhub: Jawa Tengah Diprediksi Jadi Tujuan Terbanyak Mudik Lebaran 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com