KOMPAS.com - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengubah data kepesertaan, dapat mengajukan perubahan lewat WhatsApp atau layanan PANDAWA.
Layanan ini dapat diakses melalui nomor WA 08118165165 di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata mengatakan, melalui layanan ini peserta dapat menyesuaikan administrasi yang dibutuhkan, dengan melampirkan berkas-berkas yang telah disyaratkan.
Dina menjelaskan, untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal dunia dapat menghubungi nomor PANDAWA dan kemudian mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta.
Setelah itu pilih menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.
Baca juga: Menko PMK Sebut Pembiayaan Pasien Covid-19 akan Beralih ke BPJS jika Kasus Terkendali
"Peserta program JKN-KIS hanya perlu menyiapkan dokumen foto kartu keluarga (KK) serta akta kematian atau surat keterangan kematian," ujarnya.
Melalui PANDAWA Terintegrasi, peserta Program JKN-KIS bisa dilayani tanpa batas, sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh peserta di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Salah satu peserta JKN-KIS, Suci Adibah, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan PANDAWA.
"Saya tidak perlu datang dan mengantre di BPJS Kesehatan, bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun sesuai dengan jam operasional yang sudah ditentukan," kata Suci.
Baca juga: Cara Ubah Data Kepesertaan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
(Sumber: Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Yoga Sukmana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.