7. Bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS dan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh Indonesia.
8. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.
9. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di IPDN.
10. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja
11. Jika pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan tersebut, pendaftar akan dinyatakan gugur.
Baca juga: Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar PKN STAN 2022
Dilansir dari spcp.ipdn.ac.id melalui KOMPAS.com, jumlah kuota yang disediakan dalam penerimaan IPDN 2022 dibatasi. Kuota tersebut dibagi menjadi 3 kuota utama, di antaranya:
- Kuota 34 provinsi: 1.230 calon praja
- Kuota Provinsi Papua: 109 calon praja
- Kuota Provinsi Papua Barat: 49 calon praja
Hanya calon praja IPDN yang berkualitas dan memiliki dasar pengetahuan serta memenuhi syarat yang akan diterima sebagai calon praja IPDN 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran seleksi IPDN 2022 hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain itu, seleksi pendaftaran IPDN 2022 juga tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, sehingga tidak memberatkan para peserta.
Pendaftaran seleksi IPDN 2022 dapat dilakukan melalui https://dikdin.bkn.go.id/. Adapun informasi lebih rinci mengenai seleksi IPDN 2022 bisa diakses di laman https://spcp.ipdn.ac.id/2022/.
(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Sari Hardiyanto)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.